Banda Aceh – Taukah travellers bahwa pramugari yang terbang dengan tujuan ke Aceh diwajibkan untuk memakai hijab saat turun di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak 2018 lalu.

Aturan itu ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar saat itu, Mawardi Ali dalam surat nomor 451/651/2018. Dan ditujukan kepada delapan  General Manager maskapai penerbangan seperti, Lion Air, GM Garuda Indonesia, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia dan GM Firefly atau maskapai yang saat itu melakukan operasi penerbangan di Bandara SIM.

Dalam surat itu disebutkan agar seluruh maskapai menghormati syariat islam yang berlaku di Aceh. Dalam surat itu, Mawardi Ali mengatakan, permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Pada poin dua surat itu, pada pihak yang ditujukan agar perlu mensinergikan sekaligus mendukung serta kerja sama untuk mencegah segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam , adat istiadat dan etika masyarakat Aceh.

“Oleh karena itu dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Aceh Besar agar melakukan hal-hal tersebut, seperti Menaati segala peraturan dan UU Syariat Islam,” katanya.

Bagaimana dengan yang non muslim? 

Mawardi Ali mengatakan, pihaknya tidak memaksa jika pramugari yang non muslim mau menggunakan hijab.

“Kalau mereka mau pakai silahkan, tapi mereka tidak dianjurkan untuk mengikuti peraturan Syariah kita,” kata Mawardi Ali saat itu.

Dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, juga sudah mengatur busana syariat bagi pemeluk non muslim.

Jika pramugari muslim, yang berkali kali tidak mengindahkan imbauan tersebut, pihaknya akan menegurnya. Kata Mawardi, sebenarnya tidak ada hukuman apabila peraturan busana itu tidak diindahkan.

“Memang tidak diatur disana (Qanun) sanksi-sanksi apabila ada peraturan syariah yang dilanggar, kan tidak mungkin pramugari saya tangkap, kemudian dicambuk dan itu tidak mungkin, ini hanya bagian sosialisasi Syariat Islam di Aceh, ” sebutnya.

Penerapan Pramugari berhijab itu diharapkan tidak menjadi sebuah rasa takut bagi warga luar yang ingin ke Aceh. Menurut Mawardi, ini bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang ingin melihat Aceh dengan suasana sopan dan indah.

Nah itulah sejarah aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk pramugari yang terbang ke Aceh.

Dani Randi

Cek Artikel yang lain di Google News